Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas: a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor; b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan; d. pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan; e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas; f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas; g. pendidikan berlalu lintas; h. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan i. pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Your Correction