Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri kendaraan bermotor; b. pengembangan industri perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan c. pengembangan industri perlengkapan jalan yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction