Correct Article 7
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi kendaraan bermotor;
b. pengembangan . . .
b. pengembangan teknologi perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. pengembangan teknologi perlengkapan jalan yang menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction
