Correct Article 19
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan provinsi, keanggotaan forum terdiri atas:
a. gubernur;
b. kepala kepolisian daerah;
c. badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
d. asosiasi perusahaan angkutan umum di provinsi;
e. perwakilan perguruan tinggi;
f. tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
g. lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
h. pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di provinsi.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
(3) Dalam pembahasan forum, gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan:
a. sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. jalan;
c. perindustrian; dan
d. penelitian dan pengembangan.
(4) Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikutsertakan direktur lalu lintas kepolisian daerah.
Your Correction
