Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan forum terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat. (2) Forum . . . (2) Forum dapat diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Your Correction