Correct Article 2
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh forum.
(4) Forum bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction
