Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan nasional memperoleh dukungan administratif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan provinsi memperoleh dukungan administratif dari sekretariat daerah provinsi. (3) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota memperoleh dukungan administratif dari sekretariat daerah kabupaten/kota.
Your Correction