Correct Article 17
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, keanggotaan forum terdiri atas:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan;
c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri;
d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi;
e. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan usaha di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
g. assosiasi perusahaan angkutan umum;
h. perwakilan perguruan tinggi;
i. tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
j. lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
k. pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h sampai dengan huruf k ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
Your Correction
