Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, keanggotaan forum terdiri atas: a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; b. Menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan; c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri; d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; e. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan usaha di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; g. assosiasi perusahaan angkutan umum; h. perwakilan perguruan tinggi; i. tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; j. lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan k. pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h sampai dengan huruf k ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
Your Correction