Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan kabupaten/kota, keanggotaan forum terdiri atas: a. bupati/walikota; b. kepala kepolisian resor/resor kota; c. badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; d. asosiasi perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota; e. perwakilan perguruan tinggi; f. tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; g. lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan h. pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di kabupaten/kota. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. (3) Dalam pembahasan forum, bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan: a. sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. jalan; c. perindustrian; dan d. penelitian dan pengembangan; (4) Dalam . . . (4) Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian resor/ resor kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikutsertakan kepala satuan lalu lintas kepolisian resor/resor kota.
Your Correction