ORGANISASI
BIG terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik;
e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial;
f. Inspektorat;
g. Pusat ; dan
h. Unit Pelaksana Teknis.
Kepala mempunyai tugas memimpin BIG dalam menjalankan tugas dan fungsi BIG.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkung-an BIG;
b. pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organi-sasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BIG; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIG di bidang informasi geospasial dasar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas meru- muskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang infor-masi geospasial dasar;
b. penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial dasar;
c. penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan infor-masi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
d. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri dari paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIG di bidang informasi geospasial tematik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik;
b. penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial tematik;
c. pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
e. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri dari paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIG di bidang infrastruktur informasi geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggara-kan fungsi :
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang infra- struktur informasi geospasial;
b. penyusunan rencana dan program di bidang infrastruktur infor-masi geospasial;
c. penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
d. penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
e. akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
f. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri dari paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
Inspektorat adalah unsur pengawas yang dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BIG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional;
b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; dan
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor.
(1) Di lingkungan BIG dibentuk 1 (satu)) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIG.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 2 (dua) Bidang.
(4) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.