Correct Article 11
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIG di bidang informasi geospasial dasar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
