Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BIG dibentuk 1 (satu)) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIG. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat terdiri dari paling banyak 2 (dua) Bidang. (4) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Your Correction