Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Your Correction