Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.
Your Correction