Correct Article 20
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.
Your Correction
