Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggara-kan fungsi : a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang infra- struktur informasi geospasial; b. penyusunan rencana dan program di bidang infrastruktur infor-masi geospasial; c. penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial; d. penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial; e. akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial; f. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction