Correct Article 21
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggara-kan fungsi :
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang infra- struktur informasi geospasial;
b. penyusunan rencana dan program di bidang infrastruktur infor-masi geospasial;
c. penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
d. penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
e. akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
f. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
