Correct Article 28
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
