Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan BIG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BIG dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction