Correct Article 25
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional;
b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; dan
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Your Correction
