Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIG di bidang infrastruktur informasi geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial dipimpin oleh Deputi.
Your Correction