Correct Article 19
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIG di bidang infrastruktur informasi geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
