belas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pengelolaan ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata;
c. Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata;
d. Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
e. Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif;
i. Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran pariwisata.
Pasal ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran pariwisata; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.
Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
c. penyusunan ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. pelaksanaan ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(1) Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah perlindungan keanekaragaman karya kreatif.
(2) Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah jasa ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(4) Staf ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi.
35. Di antara Pasal 611 dan Pasal 612 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 611A yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
36. Diantara Pasal 647 dan Pasal 648 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 647A yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
37. Pasal 650 huruf a dihapus, sehingga Pasal 650 berbunyi sebagai berikut:
Susunan organisasi eselon I Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas:
a. Dihapus ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Dihapus;
b. Sekretariat Kementerian;
c. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim;
d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan; dan
g. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman.
38. Pasal 651 dihapus.
39. Diantara Pasal 655 dan Pasal 656 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 655A yang berbunyi sebagai berikut::
Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.
40. Pasal 704 dihapus.
1. Semua penyebutan nomenklatur Kementerian Negara atau Menteri Negara, yang sudah ada sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, mutatis mutandis harus dibaca sebagai Kementerian atau Menteri, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 142 www.djpp.kemenkumham.go.id