Correct Article 515
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah perlindungan keanekaragaman karya kreatif.
(2) Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah jasa ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(4) Staf ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi.
35. Di antara Pasal 611 dan Pasal 612 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 611A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
