Correct Article 439
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
