Correct Article 500
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata;
c. Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata;
d. Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya;
e. Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. Staf Ahli Bidang Perlindungan Keanekaragaman Karya Kreatif;
i. Staf Ahli Bidang Jasa Ekonomi;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
