Correct Article 504
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Your Correction
