Correct Article 436
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Dihapus.
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan;
j. Badan ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
l. Staf Ahli Bidang Hukum;
m. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
n. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
o. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
p. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Your Correction
