Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 435

PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Your Correction