Correct Article 445
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan menengah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Your Correction
