Correct Article 650
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Susunan organisasi eselon I Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas:
a. Dihapus ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Dihapus;
b. Sekretariat Kementerian;
c. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim;
d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan; dan
g. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman.
38. Pasal 651 dihapus.
39. Diantara Pasal 655 dan Pasal 656 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 655A yang berbunyi sebagai berikut::
Your Correction
