Correct Article 453
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra INDONESIA; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Pasal ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
