Correct Article 451
PERPRES Nomor 92 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pelaksanaan ....
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
Your Correction
