Article 1
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut BNN adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BADAN NARKOTlKA NASIONAL
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Susunan Organisasi
Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional
BADAN NARKOTIKA PROVINSI
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Susunan Organisasi
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi
BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Susunan Organisasi
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten/Kota
Susunan Organisasi
TATA KERJA
ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA HARIAN
Eselonisasi
Pengangkatan dan Pemberhentian
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP