Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha serta kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Your Correction