Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lakhar BNK/Kota terdiri atas : a. Sekretariat; b. Seksi; dan c. Satuan Tugas. (2) Lakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Seksi. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. (4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi terkait.
Your Correction