Correct Article 39
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Kalakhar BNP adalah jabatan struktural dengan eselon paling tinggi II.a.
(2) Sekretaris pada Lakhar BNP adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Lakhar BNP adalah jabatan struktural eselon III.a;
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada Lakhar BNP adalah
jabatan struktural eselon IV.a
Your Correction
