Correct Article 43
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Kalakhar BNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
(2) Dalam hal Kalakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), diangkat dari anggota kepolisian, Bupati/Walikota berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Resort dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Lakhar BNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
Your Correction
