Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kalakhar BNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. (2) Dalam hal Kalakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), diangkat dari anggota kepolisian, Bupati/Walikota berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Resort dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. (3) Sekretaris, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Lakhar BNK/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
Your Correction