Correct Article 42
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Kalakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2) Dalam hal Kalakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari anggota kepolisian, Gubernur berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Daerah dcngan memperhatikan peraluran perundang-undangan.
(3) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang di lingkungan Lakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Your Correction
