Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNN dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada BNP dan BNK/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) BNP dan BNK/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan kebijakan operasional yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada BNN.
Your Correction