Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua BNN melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN kepada secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu (2) Ketua BNP melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNP kepada Gubernur secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan tembusannya disampaikan kepada BNN. (3) Ketua BNK/Kota melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK/Kota kepada Bupati/Walikota secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan tembusannya disampaikan kepada BNN dan BNP.
Your Correction