Correct Article 41
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1)Kalakhar BNN dan Sekretaris Lakhar BNN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua BNN.
(2) Inspektur, Kepala Pusat, Koordinator Satuan Tugas, Kepala Biro, Kepala Bagian. Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Kalakhar BNN.
Your Correction
