Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
DISTRIBUSI II
4. Pola
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
7. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya
1.000.000 (satu juta) jiwa.
10. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
DISTRIBUSI II
11. Kawasan
11. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan- kegiatan yang menjadi penyeimbang (counter magnet) perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap
15. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
16. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
17. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
DISTRIBUSI II
18. Wilayah
18. Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi).
19. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
20. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
21. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
22. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.
23. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
24. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
DISTRIBUSI II
25. Tempat
25. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
26. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
27. Situ adalah wadah genangan air di atas permukaan tanah terbentuk secara alami ataupun buatan, airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologis.
28. Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
29. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
30. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
31. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air); bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bagunannya).
32. Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing- masing zona pada kawasan lindung.
DISTRIBUSI II
33. Zona ...
33. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing- masing zona pada kawasan budi daya.
34. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
35. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
36. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
37. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
38. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
DISTRIBUSI II
39. Koefisien
39. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
40. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
41. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
42. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/ kota.
43. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
44. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/ sekunder/ tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
45. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKW dan antara PKW dengan PKL.
46. Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
DISTRIBUSI II
47. Jalan
47. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.
48. Prinsip Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
49. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development) adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
50. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
51. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam penataan ruang.
52. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
53. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
DISTRIBUSI II
54. Menteri
54. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
55. Gubernur adalah Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.
56. Bupati atau Walikota adalah Walikota Jakarta Selatan, Walikota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Barat, Walikota Jakarta Timur, Walikota Jakarta Pusat, Bupati Kepulauan Seribu, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Depok, Bupati Bogor, Walikota Bogor, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, dan Bupati Cianjur.
(1) Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur mencakup wilayah daratan dan wilayah perairan.
(2) Wilayah daratan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur mencakup 189 (seratus delapan puluh sembilan) kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mencakup Kecamatan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Pesanggrahan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Mampang Prapatan, Kecamatan Pancoran, Kecamatan Tebet, Kecamatan Setia Budi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Makasar, Kecamatan Kramatjati, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Cakung, Kecamatan Pulogadung, Kecamatan Matraman, Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Menteng, Kecamatan Senen, Kecamatan Johar Baru, Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Gambir, Kecamatan Kembangan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Pal Merah, Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Tambora, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kali Deres, Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Koja, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Cilincing, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara;
DISTRIBUSI II
b. seluruh
b. seluruh wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Tengah, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Utara, dan Kecamatan Tanah Sareal;
c. seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Babakanmadang, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Gunungputri, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Kemang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Parung, Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Tenjo, dan Kecamatan Tenjolaya;
d. seluruh wilayah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Beji, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cinere, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Limo, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya, dan Kecamatan Tapos;
DISTRIBUSI II
e. seluruh
e. seluruh wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Larangan, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Periuk, Kecamatan Pinang, dan Kecamatan Tangerang;
f. seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Curug, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jambe, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Legok, Kecamatan Mauk, Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Panongan, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Solear, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Teluknaga, dan Kecamatan Tigaraksa;
g. seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang mencakup Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Setu;
h. seluruh wilayah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Jati Sampurna, Kecamatan Medan Satria, Kecamatan Mustika Jaya, Kecamatan Pondok Gede, Kecamatan Pondok Melati, dan Kecamatan Rawa Lumbu;
DISTRIBUSI II
i. seluruh
i. seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Babelan, Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Kedungwaringin, Kecamatan Muara Gembong, Kecamatan Pebayuran, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Setu, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Tambelang, Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara, dan Kecamatan Tarumajaya; dan j• sebagian wilayah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Sukaresmi.
(3) Wilayah perairan Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur meliputi sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat sejauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(4) Wilayah perairan Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.