Correct Article 5
PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/ Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
e. Penataan Ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan kawasan sekitarnya;
h. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
i. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
DISTRIBUSI II
Your Correction
