Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/ Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; e. Penataan Ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan kawasan sekitarnya; h. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan i. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. DISTRIBUSI II
Your Correction