Correct Article 14
PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Current Text
Strategi pemantapan fungsi pemerintahan skala nasional dan pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis industri serta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas:
a. memantapkan fungsi kegiatan pemerintahan skala nasional;
b. mengembangkan kegiatan ekonomi skala internasional dan nasional;
c. mendorong pengembangan sektor perdagangan dan jasa, serta industri baik di Kawasan Perkotaan Inti maupun Kawasan Perkotaan di Sekitarnya secara terpadu; dan
d. menciptakan keterhubungan distribusi dalam aktivitas perdagangan dan jasa, baik keterhubungan ke dalam maupun ke luar melalui penyediaan prasarana transportasi.
Your Correction
