Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarki dan terintegrasi dalam bentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: DISTRIBUSI II a. mengembangkan a. mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti; b. mendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai peran dan fungsinya masing-masing; c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi antara kota inti dan kota sekitarnya melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi; dan d. mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berdasar atas keterpaduan antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan.
Your Correction