Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan- kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi: DISTRIBUSI II a. pusat a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik; b. pusat perdagangan dan jasa skala internasiona 1, nasional, dan regional; c. pusat pelayanan pendidikan tinggi; d. pusat pelayanan olahraga skala internasional dan regional; e. pusat pelayanan kesehatan skala internasiona 1, nasional, dan regional; f. pusat kegiatan industri kreatif; g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; k. pusat kegiatan pariwisata; dan 1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Your Correction