Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi penerapan dan pemantapan konsep pengembangan Kawasan Budi Daya dan pembangunan sarana prasarananya di kawasan pesisir pantai utara sebagai upaya antisipasi pemenuhan kebutuhan ruang perkotaan dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis dan keberlanjutan ekosistem perairan, serta mempertimbangkan upaya pengendalian terhadap ancaman bencana banjir dan/ atau rob dan kenaikan muka air laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h terdiri atas: a. mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global; b. memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai untuk pemanfaatan kegiatan transportasi, pariwisata, perikanan, permukiman secara terpadu serta memperhatikan ancaman bahaya rob di kawasan pantai utara Jabodetabek-Punjur; c. rehabilitasi dan revitalisasi Kawasan Budi Daya di kawasan pesisir pantai utara Jabodetabek-Punjur yang telah mengalami kerusakan dalam rangka optimalisasi fungsi Kawasan Budi Daya; dan d. mengembangkan sistem pengendalian banjir terpadu di pesisir utara Jabodetabek-Punjur. DISTRIBUSI II Pasal 17 ...
Your Correction