Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan dan pemantapan Kawasan Budidaya dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta aspek keberlanjutan ekologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas: a. MENETAPKAN arah pengembangan Kawasan Budidaya sebagai Kawasan Perkotaan ke arah barat-timur Kawasan Jabodetabek-Punjur, serta mengendalikan pengembangan Kawasan Budidaya terbangun ke arah selatan; b. MENETAPKAN lokasi dan arahan pemanfataan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, dan sosial-budaya; c. mengembangkan kegiatan budi daya di Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; d. mengendalikan pengembangan Kawasan Perkotaan khususnya pada daerah wilayah sungai dan resapan air; DISTRIBUSI II e. mempertahankan e. mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan hidrogeologis daerah tangkapan air; f. mendorong terselenggaranya pembangunan kawasan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan; dan g. MENETAPKAN aturan prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun.
Your Correction