Correct Article 6
PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Current Text
(1) Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur mencakup wilayah daratan dan wilayah perairan.
(2) Wilayah daratan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur mencakup 189 (seratus delapan puluh sembilan) kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mencakup Kecamatan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Pesanggrahan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Mampang Prapatan, Kecamatan Pancoran, Kecamatan Tebet, Kecamatan Setia Budi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Makasar, Kecamatan Kramatjati, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Cakung, Kecamatan Pulogadung, Kecamatan Matraman, Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Menteng, Kecamatan Senen, Kecamatan Johar Baru, Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Gambir, Kecamatan Kembangan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Pal Merah, Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Tambora, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kali Deres, Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Koja, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Cilincing, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara;
DISTRIBUSI II
b. seluruh
b. seluruh wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Tengah, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Utara, dan Kecamatan Tanah Sareal;
c. seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Babakanmadang, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Gunungputri, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Kemang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Parung, Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Tenjo, dan Kecamatan Tenjolaya;
d. seluruh wilayah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Beji, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cinere, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Limo, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya, dan Kecamatan Tapos;
DISTRIBUSI II
e. seluruh
e. seluruh wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Larangan, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Periuk, Kecamatan Pinang, dan Kecamatan Tangerang;
f. seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Curug, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jambe, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Legok, Kecamatan Mauk, Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Panongan, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Solear, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Teluknaga, dan Kecamatan Tigaraksa;
g. seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang mencakup Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Setu;
h. seluruh wilayah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Jati Sampurna, Kecamatan Medan Satria, Kecamatan Mustika Jaya, Kecamatan Pondok Gede, Kecamatan Pondok Melati, dan Kecamatan Rawa Lumbu;
DISTRIBUSI II
i. seluruh
i. seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Babelan, Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Kedungwaringin, Kecamatan Muara Gembong, Kecamatan Pebayuran, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Setu, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Tambelang, Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Utara, dan Kecamatan Tarumajaya; dan j• sebagian wilayah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang mencakup Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Sukaresmi.
(3) Wilayah perairan Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur meliputi sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat sejauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(4) Wilayah perairan Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
