Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan Inti untuk membatasi penjalaran pertumbuhan ke kawasan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) di Kawasan Perkotaan Inti; b. meningkatkan pembangunan perumahan vertikal di Kawasan Perkotaan Inti; dan c. menyebarkan beberapa fungsi dan peran lain ke Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai potensi yang dimiliki.
Your Correction