Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i terdiri atas: a. mengembangkan SPAM regional terpadu; b. mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu; c. mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan d. mengembangkan sistem jaringan drainase regional.
Your Correction