Correct Article 17
PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Current Text
Strategi pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i terdiri atas:
a. mengembangkan SPAM regional terpadu;
b. mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu;
c. mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan
d. mengembangkan sistem jaringan drainase regional.
Your Correction
