Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur meliputi: a. pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarki dan terintegrasi dalam bentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya; b. pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan Inti untuk membatasi penjalaran pertumbuhan ke kawasan sekitarnya; c. pengembangan sistem prasarana untuk meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta meningkatkan keterhubungan dalam konteks internasional dan nasional; d. penetapan dan pemantapan fungsi Kawasan Lindung dan RTH dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta menanggulangi banjir; DISTRIBUSI II e. pengembangan e. pengembangan dan pemantapan Kawasan Budidaya dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta aspek keberlanjutan ekologis; f. pemantapan fungsi pemerintahan skala nasional dan pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis industri serta perdagangan dan jasa; g. pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir dan rob di Kawasan Jabodetabek-Punjur secara komprehensif; h. penerapan dan pemantapan konsep pengembangan Kawasan Budidaya dan pembangunan sarana prasarananya di kawasan pesisir pantai utara sebagai upaya antisipasi pemenuhan kebutuhan ruang perkotaan dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis dan keberlanjutan ekosistem perairan, serta mempertimbangkan upaya pengendalian terhadap ancaman bencana banjir dan/ atau rob dan kenaikan muka air laut; i. pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan; dan j. peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan Peran Masyarakat.
Your Correction